Tiga Belas tahun yang lalu
tepatnya September tahun 2000, Pemerintah Indonesia bersama dengan 189
negara-negara lain mengeluarkan kesepakatan yang sangat penting dalam upaya
meningkatkan pembangunan dan pengentasan kemiskinan yaitu Millenium Development
Goals (MDG's). Ada 8 buah kesepakatan dalam MDGs' tersebut,dan salah satunya
adalah mendukung adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan,
Pemberdayaan kelompok perempuan
melalui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan suatu upaya menumbuhkan motivasi dan
membuka kesempatan pada masyarakat, khususnya kelompok-kelompok perempuan di
wilayah-wilayah perdesaan, untuk dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik
dengan cara memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan yang mereka miliki dan
sekaligus menempatkan mereka sebagai salah satu stakeholder aktif. Sejalan
dengan Logan (1988) dan Rodriguez (1994) yang menyimpulkan bahwa ”pemberdayaan
terjadi ketika perempuan mulai menyadari untuk mengembangkan kemampuan ataupun
kapasitasnya dengan melakukan perubahan yang positif dalam kehidupannya dengan
memasuki arena publik.”
Secara khusus,
keterlibatan kelompok perempuan dalam program diharapkan mampu melembagakan
partisipasi perempuan dalam perencanaan dan proses pengambilan keputusan
pembangunan, serta meningkatkan kualitas partisipasi perempuan dalam
pembangunan desa.
Salah satu
kegiatan yang telah dilaksanakan di sela jadwal padat sebagai buah pemikiran
kaum perempuan di kampong (belajar bersama dalam pelaporan program PNPM.MPd).
PNPM Mandiri
Perdesaan berkontribusi mencetak dan mencari kader, serta engembangkan
kualitas kader untuk memfasilitasi masyarakat desa,laki‐laki dan perempuan, agar dapat meningkatkan kapasitas
mereka khususnya terkait pembangunan desa. Peningkatan kapasitas perempuan desa
merupakan salah satu sasaran penting program, karena merupakan bagian dari
upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa yang akan mengurangi potensi
terjadinya sekelompok masyarakat menjadi beban pembangunan,
serta meningkatkan kontribusi dan kualitas anggota masyarakat, laki‐laki dan perempuan, dalam pembangunan desa.
Selain itu,
perempuan desa dapat pula difasilitasi
untuk berperan dalam tahap perencanaan kita
mengambil contoh dari 60% usulan untuk pembangunan berasal dari kaum perempuan dan pengambilan keputusan
untuk mengarahkan alokasi sumber daya
pembangunan bagi upaya pencapaian impian dan harapan masyarakat
desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar