Selasa, 16 September 2014

Akibat Pemotongan DUB TA 2014

Berdasarkan Surat Dirjen PMD Nomor: 900/5383/PMD perihal pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementrian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2014 maka ada beberapa hal antara lain: Pemotongan DUB sebesar 11.8% bersumber dari APBN, Penghematan dan Pemotongan DUB tersebut tidak merubah komposisi besaran dana DDUB, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyediakan tambahan dana DDUB melalui APBD Perubahan sebesar 11.8%.

Dari surat tersebut Tim Faskab Aceh Tamiang membuat pertemuan khusus dengan Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan untuk membahas strategi apa yang kira-kira akan dibuat guna tetap terlaksananya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014 dengan tetap menjaga kwalitas pembangunan dan dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya hal ini membutuhkan perhatian dari semua pihak. Sebenarnya dari penghematan dan pemotongan anggaran ini merupakan hal yang wajar karena sesungguhnya penerimaan negara tentu terkadang tidak sesuai yang diharapkan berdasarkan anggaran yang telah dibuat di tahun sebelumnya, namun bisa menyingkapi dengan melakukan perubahan anggaran di pusat atau pemerintah daerah menyediakan tambahan anggaran sejumlah pemotongan tersebut.

Bagaiamana pun juga fasilitator kecamatan harus tetap menjaga agar kwalitas prasarana terjaga dan bisa dipertangjawabkan maka sebagaimana surat  Kementerian dalam negeri, Dirjen PMD no: 402/1027/PNPM-MP/II/2014, pada tanggal 22 juli 2014, tentang Pengendalian Pelaksanaan PNPM MPd 2014. pada ayat 1. poin 2. yaitu: a). Merubah SPC dengan mengurangi jumlah kegiatan, b). Mengurangi volume kegiatan dengan merubah RAB dan Desain c). Meningkatkan swadaya masyarakat, d). Mengganti pendanaan untuk kegiatan SPP yang berasal dari BLM dengan dana perguliran, e). Mengalokasikan dana operasional UPK yang berasal alokasi BLM maksimal 2% untuk menutupi kekurangan anggaran.

MAD Khusus merupakan tahapan yang harus ditempuh guna memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak yang terlibat di setiap kecamatan khususnya masyarakat sebagai pemanfaat utama kegiatan tersebut, dan di dalam MAD khusus tersebut tentu harus dibahas mekanisme jalan keluar guna tetap terlaksana kegiatan yang telah dibahas dan ditetapkan di SPC (Surat Penetapan Camat) dan harus dibuat kembali perubahan-perubahan tersebut di dalam SPC Perubahan.

Beberapa suasana MAD Khusus di kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Akibat dari penghematan ini tentu akan hilangnya kegiatan yang telah direncanakan atau berkurangnya volume dari kegiatan tersebut, namun demikian pelaksanaan kegiatan harus tetap terus berjalan agar tujuan utama dari kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.